Berkas Perkara Narkoba Dwi Sasono Akan Segera Dilengkapi

Berkas Perkara Narkoba Dwi Sasono Akan Segera Dilengkapi


Polisi akan menyelesaikan perkara Dwi Sasono agar dirinya bisa diadili di meja hijau. Jika sudah lengkap, berkas dan barang bukti pun segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

"Untuk itu kami sebagai yang menangani kasus DS kita sudah terapkan pasal 114 subsider 111 ayat 1, subsider 127 UU narkotika. Keputusan nanti kita lihat dari hasil proses hukum yang berjalan," tutur Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Vivick Tjangkung, di kantornya, Senin (8/6/2020).

"Pemberkasan kita lakukan sebagaimana mestinya dan kita sedang melengkapi berkas ke depan yang akan dikirim ke kejaksaan," sambungnya.

Yang jelas, Dwi Sasono kini harus direhabilitasi. Ia dinyatakan ketergantungan terhadap ganja dan harus menjalani pengobatan selama 3-6 bulan.

Rencananya, Dwi Sasono akan dibawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Selatan, pagi ini. Widi Mulia pun akan mendampingi suaminya tersebut.

Dwi Sasono ditangkap polisi di kediamannya pada 26 Mei 2020. Dalam pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti ganja seberat 16 gram yang disembunyikan dalam sebuah guci. Ganja tersebut diperoleh Dwi dari seseorang berinisial C yang tengah dikejar oleh pihak kepolisian.

HALAMAN SELANJUTNYA >>>


Halaman
1 2 3

Halaman
1 2 3